IN HOUSE TRAINING PENINGKATAN MUTU GURU PRODUKTIF SMKN 1 SASAK RANAH PASISIE

By Sandro Fajar 23 Jul 2021, 09:45:33 WIB Internasional
IN HOUSE TRAINING PENINGKATAN MUTU GURU PRODUKTIF SMKN 1 SASAK RANAH PASISIE

Sebagai guru yang professional, guru dituntut untuk memiliki empat kompetensi khusus. Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 10 menyatakan bahwa “kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi”.

Berdasarkan hal di atas, jelas bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi pedagogik. Untuk lebih jelasnya kompetensi pedagogik guru menurut Standar Nasional Pendidikan dalam Mulyasa (2008:75) menjelaskan bahwa:
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Perencanaan pembelajaran merupakan salah satu kemampuan atau unsur kompetensi pedogogik yang harus dikuasai oleh guru. Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat KD, indikator

yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan standar proses merupakan salah satu SNP untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

RPP dikembangkan oleh guru pada satuan pendidikan. Guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment